Beberapa waktu belakangan ini
sedang ramai diberitakan oleh media tentang seleksi calon hakim ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), mereka yang mencalonkan diri sebagai hakim tersebut akan
memperebutkan 2 kursi hakim di Mahkamah Konstitusi. Dari informasi yang saya
lihat di media, saat ini ada 11 calon hakim yang diajukan oleh komisi III DPR
untuk mengikuti tes kelayakan yang akan diuji oleh “tim pakar”, ke-11 calon
hakim ini merupakan orang-orang dengan kualitas pendidikan yang sangat
“menakjubkan”, ini terlihat jelas dari gelar pendidikan yang tertera “sebelum
& sesudah” nama mereka, selain itu beberapa calon hakim yang berprofesi sebagai
Rektor, Dekan, & Dosen, makin meyakinkan diri saya akan intelektual yang
mereka miliki, tentunya dalam bidang hukum.
Tapi apa gelar pendidikan &
intelektual saja cukup ? tentu saja tidak, menurut saya kriteria seorang hakim
dalam membuat keputusan yang akan memberikan dampak bagi konstitusi negara ini,
tidak bisa hanya dinilai dari kecerdasan intelektual (IQ) saja, tetapi harus
dinilai juga dari Emotional Question (EQ) & Spritiual Question (SQ), kenapa
demikian ?. Menjadi seorang hakim yang memutus sebuah perkara tentu bukan hal
yang mudah, tekanan dari beberapa pihak pastinya mewarnai putusan-putusan yang
telah diambil, disinilah kecerdasan emosional (EQ) seorang hakim dibutuhkan, ia
harus mampu mengelola emosinya agar tidak terbawa oleh arus tekanan-tekanan
yang dihadapi, yang bisa menggoyahkan keputusan yang telah diambil.
Selain Emotional Question (EQ),
Spiritual Question (SQ) juga sangat diperlukan oleh seorang hakim. Jika hakim
tersebut memliliki SQ yang matang ia akan memiliki prinsip bahwa jabatan
sebagai seorang hakim merupakan “amanah” dari Tuhan YME, dimana segala
keputusan yang diambil olehnya akan “dipertanggung jawabkan” kembali di hadapan
Tuhan YME. Jadi ia tidak akan main-main dalam mengambil sebuah putusan perkara
dan akan bersungguh-sungguh dalam pekerjannya.
Untuk saya pribadi, seorang
hakim dimata saya sama saja dengan “Wakil Tuhan”, karena ia merupakan orang
yang pertama kali mengadili orang-orang yang melanggar hukum di dunia, (tentu
nya sebelum diadili di pengadilan sesungguhnya di akhirat nanti). Sebagai
“wakil tuhan” tentunya ia menjadi sorotan di masyarakat luas, tidak hanya
putusan yang ditetapkan oleh nya, tetapi sikap & perilakunya juga tak akan
luput dari perhatian masyarakat.
Jadi wajar sajalah jika “tim
pakar” kesulitan menemukan “wakil tuhan” yang tepat untuk mengisi kekosongan
kursi di Mahkamah Konstitusi, mengingat kredibilitas mereka dipertaruhkan dalam
menentukan “wakil tuhan” tsb, ditambah kejadian beberapa waktu lalu tentang
adanya dugaan penyuapan yang melibatkan salah satu hakim MK dalam pemilu
disalah satu daerah di Indonesia sempat mencoreng wajah MK dan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kredibilitas lembaga konstitusi tertinggi di negara ini.
Tapi saya yakin, dari sekian banyak pakar hukum di Indonesia pasti ada yang
diberikan kepercayaan oleh Tuhan YME untuk menduduki “jabatan” sebagai “wakil-Nya”
di dunia, untuk menegakkan “keadilan & kebenaran” dalam carut-marutnya
permasalahan hukum di Indonesia.
Siapa dia ?? entahlah, sebagai
masyarakat biasa kita hanya bisa menunggu “wakil tuhan” tsb menampakan jati
dirinya, tapi kapan ia akan datang ?? bisa saja besok, atau lusa, atau mungkin minggu/bulan
depan, kita tak pernah tahu itu semua rahasia Tuhan YME. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar