Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 14 Mei 2013

PRAKTIK MARKETING JITU, TAPI... SYARIAH KAH ???


Tuntutan untuk mencapai target keuntungan yang ditujukan kepada para staf marketing didalam sebuah perusahaan, bisa jadi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya praktek marketing yang tidak syar’i dan hanya berorientasi terhadap keuntungan. Banyaknya pandangan masyarakat terhadap keberhasilan dan kesuksesan perusahaan, yang diletakkan dalam posisi dimana perusahaan tersebut memiliki keuntungan/laba yang besar. Maka mau tidak mau para perusahaan melakukan berbagai macam cara agar penjualan meningkat dan dapat menarik banyak investor, meskipun cara tersebut tidak syar’i.

Anggaplah di sebuah negara, ada sebuah perusahaan PT. X yang bergerak dibidang industri parfum, pada quartal pertama tahun 2010 mampu memproduksi 12 kiloliter parfum dan didistribusikan ke seluruh daerah di negara tersebut, dan bahkan diekspor ke negara-negara yang lain, dan meraup laba sekitar Rp.1,5 miliyar setelah pajak, dengan deviden sebanyak itu ada beberapa investor yang tertarik untuk membeli beberapa saham PT. X tersebut akan tetapi dengan syarat pada quartal ke dua tahun 2010 PT. X tersebut dapat menaikkan labanya menjadi Rp. 2 Milyar, hal tersebut tentu akan membuat petinggi perusahaan melakukan berbagai macam cara, agar pada quartal ke dua mampu meraup keuntungan sesuai dengan yang disyaratkan oleh pihak investor tersebut.

Mulai dari bagian SDM yang menambah beberapa tenaga kerja baru, bagian Keuangan yang mengajukan pinjaman dana ke Bank untuk menambah modal, bagian Produksi yang mempersiapkan mesin-mesin baru, sampai bagian Marketing yang menyiapkan strategi baru untuk mencapai target keuntungan yang diisyaratkan. Sesuai dengan judul maka yang akan saya ulas lebih dalam adalah praktik-praktik yang dilakukan oleh bagian marketing untuk mencapai target tersebut.

Strategi baru yang dibuat oleh bagian Marketing PT. X tersebut diantaranya : Pertama, dengan memasang iklan baik itu cetak maupun elektronik, dengan tujuan agar masyarakat lebih mengenal produk yang mereka produksi dan tertarik untuk memiliki produk tersebut, untuk iklan di media elektronik bagian Marketing memutuskan untuk memakai model wanita seksi sebagai bintang iklan sekaligus brand ambassador produk parfum mereka. Kedua, dengan melakukan promosi di tempat-tempat yang strategis seperti department store, pameran fashion, dan memberikan layanan khusus untuk para konsumen yang ingin memesan langsung jenis parfum yang diinginkan melalui website serta jejaring sosial yang dimiliki PT. X tersebut. 

Ketiga, bagian marketing melakukan pertemuan dengan bagian Produksi dan membahas serta mendiskusikan berapa besar biaya yang diperlukan untuk memproduksi satu botol parfum, karena untuk menekan biaya produksi maka bagian Produksi dan bagian Marketing memutuskan untuk mencampur parfum tersebut dengan beberapa liter zat alkohol untuk menghemat biaya produksi, akan tetapi masih tetap dalam batasan kewajaran pemakaian alkohol. Keempat, melakukan undian bagi para konsumen yang berhasil menemukan stiker dibalik kemasan parfum, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan makan malam gratis dengan bintang iklan parfum tersebut, lelaki mana coba yang tidak tergoda ??? hehehe...

Setelah merancang strategi selama beberapa hari, maka semua rencana tersebut diluncurkan, mulai dari pembuatan iklan dengan slogan “karena cowok suka yang  mini, maka yang ini isinya pun mini”, sampai membuat undian dibalik kemasan parfum tersebut, target Quartal kedua pun tiba, dan apa yang terjadi ??? dengan slogan dan undian yang dibuat oleh bagian Marketing, PT. X pun meraup keuntungan sebesar Rp. 2,5 Milyar, tentu lebih besar dari yang ditargetkan oleh para calon investor, alhasil mereka pun berhasil meyakinkan dan membuat para investor membeli saham PT. X.

Berhasil, memang strategi yang dibuat oleh bagian Marketing tersebut ampuh meningkatkan penjualan dan mampu meraup laba yang disyaratkan oleh para investor, akan tetapi suatu pertanyaan muncul “apakah marketing tersebut termasuk kedalam marketing syariah ??” “tentu saja tidak”, “lalu, bagaimana marketing yang seharusnya dilakukan oleh PT. X tersebut agar termasuk kedalam golongan marketing syariah ??”.
Menurut pemahaman saya marketing syariah merupakan marketing yang berorientasi kepada Yang Maha Kuasa (tapi bukan pula marketing spiritual), dan bukan berorientasi kepada keuntungan semata.

Seharusnya marketing yang dibuat oleh PT.X tersebut mampu membuat para konsumen membeli/memiliki produk parfum karena keikhlasan para konsumen untuk menggunakan parfum tersebut untuk memperbanyakan kebaikan dan kedekatkan mereka kepada Yang Maha Kuasa, adapun beberapa strategi marketing yang jauh lebih baik dilakukan oleh PT.X tersebut (untuk meningkatkan keuntungan) ketimbang dengan strategi yang diatas. Pertama, membuat & memasang iklan memang sangat diperlukan baik itu cetak maupun elektronik, akan tetapi isi dari iklan khususnya yang melalui media elektronik, tersebut seharusnya lebih cerdas, yang awalnya menggunakan model wanita seksi dengan adegan yang menggoda, kenapa tidak mencoba tokoh masyarakat yang memiliki “image” dan kepribadian yang baik serta dikenal masyarakat luas sebagai brand ambassadornya, dan menggunakan adegan sehari-hari misalnya saja, model iklan tersebut seorang kakek-kakek tua yang akan melaksanakan sholat juma’t, sebelum kakek-kakek tersebut berangkat, kakek tersebut mengenakan parfum itu, dan saat akan melangkahkan kaki menuju masjid, kakek tersebut berkata “karena harumnya surga akan selalu terasa, ketika engkau mendekatkan diri pada-Nya”, selain itu slogan parfum yang awalnya hanya berorientasi kepada para kaum adam dengan menggunakan kata-kata “mini”, diganti dengan kalimat,”surga”, maka orientasi parfum tersebut akan mampu mencakup ke semua kalangan.

Kedua,tempat promosi produk yang awalnya di department store, pameran fashion, memang sudah cukup baik, akan tetapi tidak ada salahnya jika kita menambah tempat promosi seperti di tempat-tempat ibadah. Ketiga, dalam pembuatan produk parfum tersebut seharusnya tidak ada yang dirubah, baik itu komposisi bahan yang digunakan untuk membuat produk, ataupun takaran bahan campurannya, menurut saya yang harus dilakukan oleh bagian Marketing PT. X tersebut adalah dengan mengubah bentuk kemasan parfum, yang awalnya mungkin bentuknya balok panjang, diubah dengan model tabung yang ditambah dengan ukiran dibagian luarnya, agar tetap menarik konsumen meskipun ukuran kemasan parfum tersebut berbeda dari yang sebelumnya.

Keempat, pengadaan undian-undian tersebut memang terbukti ampuh menarik minat masyarakat untuk membeli produk yang menawarkan berbagai macam hadiah yang menarik, mulai dari barang elektronik, berangkat umroh/haji, sampai bertemu dengan model iklan produk tersebut. Akan tetapi, sangat disayangkan hal tersebut tentulah tidak syariah karena menjanjikan sesuatu yang belum pasti didapat oleh konsumen. Sebaiknya, undian tersebut diganti dengan cara yang lebih baik, misalnya saja saat konsumen membeli parfum kemasan ukuran 150ml akan mendapatakan nota pembelian parfum tersebut, dan jika konsumen telah mengumpulkan 5 nota pembelian parfum, maka konsumen bisa menukarkan nota tersebut ke toko tempat pembelian parfum tersebut, dan langsung mendapatkan gratis satu parfum dengan aroma yang sama kemasan ukuran 75ml tanpa diundi, menurut saya itu jauh lebih baik ketimbang melakukan pengundian, dan membuat konsumen terlalu berharap dan melupakan Yang Maha Pemberi Ketetapan.

Dengan praktik marketing yang jauh lebih syariahpun, perusahaan akan mampu meraup keuntungan/laba yang diinginkan, tanpa harus merugikan pihak-pihak yang lain, terutama para konsumennya. Jadi ada baiknya jika kita semua mulai mencoba praktik marketing syariah, dan melakukan sistem perdagangan yang sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh-Nya. Untuk mencapai pemerataan kemakmuran yang adil, sejahtera, dan berkah. Amin... Sekian & Terimakasih.. :)

*jika kalian ingin berdiskusi mengenai artikel ini, kunjungi saya
Twitter : @windakartika_  Facebook : Winda Kartikarini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar