Tuntutan untuk mencapai target keuntungan yang ditujukan
kepada para staf marketing didalam sebuah perusahaan, bisa jadi merupakan salah
satu faktor yang mempengaruhi banyaknya praktek marketing yang tidak syar’i dan
hanya berorientasi terhadap keuntungan. Banyaknya pandangan masyarakat terhadap
keberhasilan dan kesuksesan perusahaan, yang diletakkan dalam posisi dimana
perusahaan tersebut memiliki keuntungan/laba yang besar. Maka mau tidak mau
para perusahaan melakukan berbagai macam cara agar penjualan meningkat dan
dapat menarik banyak investor, meskipun cara tersebut tidak syar’i.
Anggaplah di sebuah negara, ada sebuah perusahaan PT. X yang
bergerak dibidang industri parfum, pada quartal pertama tahun 2010 mampu memproduksi
12 kiloliter parfum dan didistribusikan ke seluruh daerah di negara tersebut,
dan bahkan diekspor ke negara-negara yang lain, dan meraup laba sekitar Rp.1,5
miliyar setelah pajak, dengan deviden sebanyak itu ada beberapa investor yang
tertarik untuk membeli beberapa saham PT. X tersebut akan tetapi dengan syarat pada
quartal ke dua tahun 2010 PT. X tersebut dapat menaikkan labanya menjadi Rp. 2
Milyar, hal tersebut tentu akan membuat petinggi perusahaan melakukan berbagai
macam cara, agar pada quartal ke dua mampu meraup keuntungan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pihak investor tersebut.
Mulai dari bagian SDM yang menambah beberapa tenaga kerja
baru, bagian Keuangan yang mengajukan pinjaman dana ke Bank untuk menambah
modal, bagian Produksi yang mempersiapkan mesin-mesin baru, sampai bagian
Marketing yang menyiapkan strategi baru untuk mencapai target keuntungan yang
diisyaratkan. Sesuai dengan judul maka yang akan saya ulas lebih dalam adalah
praktik-praktik yang dilakukan oleh bagian marketing untuk mencapai target
tersebut.
Strategi baru yang dibuat oleh bagian Marketing PT. X tersebut
diantaranya : Pertama, dengan
memasang iklan baik itu cetak maupun elektronik, dengan tujuan agar masyarakat
lebih mengenal produk yang mereka produksi dan tertarik untuk memiliki produk
tersebut, untuk iklan di media elektronik bagian Marketing memutuskan untuk memakai
model wanita seksi sebagai bintang iklan sekaligus brand ambassador produk
parfum mereka. Kedua, dengan
melakukan promosi di tempat-tempat yang strategis seperti department store, pameran
fashion, dan memberikan layanan khusus untuk para konsumen yang ingin memesan
langsung jenis parfum yang diinginkan melalui website serta jejaring sosial
yang dimiliki PT. X tersebut.
Ketiga,
bagian marketing melakukan pertemuan dengan bagian Produksi dan membahas serta
mendiskusikan berapa besar biaya yang diperlukan untuk memproduksi satu botol
parfum, karena untuk menekan biaya produksi maka bagian Produksi dan bagian
Marketing memutuskan untuk mencampur parfum tersebut dengan beberapa liter zat
alkohol untuk menghemat biaya produksi, akan tetapi masih tetap dalam batasan
kewajaran pemakaian alkohol. Keempat,
melakukan undian bagi para konsumen yang berhasil menemukan stiker dibalik
kemasan parfum, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan makan malam gratis
dengan bintang iklan parfum tersebut, lelaki mana coba yang tidak tergoda ???
hehehe...
Setelah merancang strategi selama beberapa hari, maka semua
rencana tersebut diluncurkan, mulai dari pembuatan iklan dengan slogan “karena
cowok suka yang mini, maka yang ini
isinya pun mini”, sampai membuat undian dibalik kemasan parfum tersebut, target
Quartal kedua pun tiba, dan apa yang terjadi ??? dengan slogan dan undian yang
dibuat oleh bagian Marketing, PT. X pun meraup keuntungan sebesar Rp. 2,5
Milyar, tentu lebih besar dari yang ditargetkan oleh para calon investor,
alhasil mereka pun berhasil meyakinkan dan membuat para investor membeli saham
PT. X.
Berhasil, memang strategi yang dibuat oleh bagian Marketing
tersebut ampuh meningkatkan penjualan dan mampu meraup laba yang disyaratkan
oleh para investor, akan tetapi suatu pertanyaan muncul “apakah marketing
tersebut termasuk kedalam marketing syariah ??” “tentu saja tidak”, “lalu, bagaimana
marketing yang seharusnya dilakukan oleh PT. X tersebut agar termasuk kedalam
golongan marketing syariah ??”.
Menurut pemahaman saya marketing syariah merupakan marketing
yang berorientasi kepada Yang Maha Kuasa (tapi bukan pula marketing spiritual),
dan bukan berorientasi kepada keuntungan semata.
Seharusnya marketing yang dibuat
oleh PT.X tersebut mampu membuat para konsumen membeli/memiliki produk parfum
karena keikhlasan para konsumen untuk menggunakan parfum tersebut untuk
memperbanyakan kebaikan dan kedekatkan mereka kepada Yang Maha Kuasa, adapun
beberapa strategi marketing yang jauh lebih baik dilakukan oleh PT.X tersebut (untuk
meningkatkan keuntungan) ketimbang dengan strategi yang diatas. Pertama, membuat & memasang iklan
memang sangat diperlukan baik itu cetak maupun elektronik, akan tetapi isi dari
iklan khususnya yang melalui media elektronik, tersebut seharusnya lebih
cerdas, yang awalnya menggunakan model wanita seksi dengan adegan yang
menggoda, kenapa tidak mencoba tokoh masyarakat yang memiliki “image” dan
kepribadian yang baik serta dikenal masyarakat luas sebagai brand
ambassadornya, dan menggunakan adegan sehari-hari misalnya saja, model iklan
tersebut seorang kakek-kakek tua yang akan melaksanakan sholat juma’t, sebelum kakek-kakek
tersebut berangkat, kakek tersebut mengenakan parfum itu, dan saat akan
melangkahkan kaki menuju masjid, kakek tersebut berkata “karena harumnya surga
akan selalu terasa, ketika engkau mendekatkan diri pada-Nya”, selain itu slogan
parfum yang awalnya hanya berorientasi kepada para kaum adam dengan menggunakan
kata-kata “mini”, diganti dengan kalimat,”surga”, maka orientasi parfum
tersebut akan mampu mencakup ke semua kalangan.
Kedua,tempat
promosi produk yang awalnya di department store, pameran fashion, memang sudah
cukup baik, akan tetapi tidak ada salahnya jika kita menambah tempat promosi
seperti di tempat-tempat ibadah. Ketiga,
dalam pembuatan produk parfum tersebut seharusnya tidak ada yang dirubah, baik
itu komposisi bahan yang digunakan untuk membuat produk, ataupun takaran bahan
campurannya, menurut saya yang harus dilakukan oleh bagian Marketing PT. X
tersebut adalah dengan mengubah bentuk kemasan parfum, yang awalnya mungkin
bentuknya balok panjang, diubah dengan model tabung yang ditambah dengan ukiran
dibagian luarnya, agar tetap menarik konsumen meskipun ukuran kemasan parfum
tersebut berbeda dari yang sebelumnya.
Keempat, pengadaan
undian-undian tersebut memang terbukti ampuh menarik minat masyarakat untuk
membeli produk yang menawarkan berbagai macam hadiah yang menarik, mulai dari
barang elektronik, berangkat umroh/haji, sampai bertemu dengan model iklan
produk tersebut. Akan tetapi, sangat disayangkan hal tersebut tentulah tidak
syariah karena menjanjikan sesuatu yang belum pasti didapat oleh konsumen. Sebaiknya,
undian tersebut diganti dengan cara yang lebih baik, misalnya saja saat
konsumen membeli parfum kemasan ukuran 150ml akan mendapatakan nota pembelian
parfum tersebut, dan jika konsumen telah mengumpulkan 5 nota pembelian parfum,
maka konsumen bisa menukarkan nota tersebut ke toko tempat pembelian parfum
tersebut, dan langsung mendapatkan gratis satu parfum dengan aroma yang sama
kemasan ukuran 75ml tanpa diundi, menurut saya itu jauh lebih baik ketimbang melakukan
pengundian, dan membuat konsumen terlalu berharap dan melupakan Yang Maha Pemberi
Ketetapan.
Dengan praktik marketing yang jauh lebih syariahpun, perusahaan akan mampu meraup keuntungan/laba yang diinginkan, tanpa harus merugikan pihak-pihak yang lain, terutama para konsumennya. Jadi ada baiknya jika kita semua mulai mencoba praktik marketing syariah, dan melakukan sistem perdagangan yang sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh-Nya. Untuk mencapai pemerataan kemakmuran yang adil, sejahtera, dan berkah. Amin... Sekian & Terimakasih.. :)
*jika kalian ingin berdiskusi mengenai artikel ini, kunjungi
saya
Twitter : @windakartika_ Facebook : Winda Kartikarini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar